CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Jumat, 11 Februari 2011

Untuk Laki-laki


Memelihara Jenggot Termasuk yg urgen dalam permasalahan kita ini ialah tentang memelihara jenggot. Untuk ini lbnu Umar telah meriwayatkan dari Nabi SAW yg mengatakan sebagai berikut “Berbedalah kamu dgn orang-orang musyrik peliharalah jenggot dan cukurlah kumis.” Perkataan i’fa dalam riwayat lain diartikan tarkuha wa ibqaauha . Hadis ini menerangkan alasan diperintahkannya utk memelihara jenggot dan mencukur kumis yaitu supaya berbeda dgn orang-orang musyrik. Sedang yg dimaksud orang-orang musyrik di sini ialah orang-orang Majusi penyembah api dimana mereka itu biasa menggunting jenggotnya bahkan ada yg mencukurnya. Perintah Rasulullah ini mengandung pendidikan utk ummat Islam supaya mereka mempunyai keperibadian tersendiri serta berbeda dgn orang-orang kafir lahir dan batin yg tersembunyi maupun yg nampak. Lebih-lebih dalam hal mencukur jenggot ini ada unsur-unsur menentang fitrah dan menyerupai orang perempuan. Sebab jenggot adl lambang kesempurnaan laki-laki dan tanda-tanda yg membedakan dgn jenis lain. Namun demikian bukan bererti samasekali tidak boleh memotong jenggot dimana kadang-kadang jenggot itu kalau dibiarkan bisa panjang yg menjijikkan yg dapat mengganggu pemiliknya. Untuk itulah maka jenggot yg demikian boleh diambil/digunting ke bawah mahupun ke samping sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Tirmizi. Hal ini pemah juga dikerjakan oleh sementara ulama salaf seperti kata lyadh “Mencukur menggunting dan mencabut jenggot dimakruhkan. Tetapi kalau diambil dari panjangnya atau ke sampingnya apabila ternyata jenggot itu besar maka itu satu hal yg baik.” Dan Abu Syamah juga berkata “Terdapat suatu kaum yg biasa mencukur jenggotnya. Berita yg terkenal bahwa yg berbuat demikian itu ialah orang-orang Majusi bahwa mereka itu biasa mencukur jenggotnya.” Kami berpendapat Bahwa kebanyakan orang-orang Islam yg mencukur jenggotnya itu lantaran mereka meniru musuh-musuh mereka dan kaum penjajah negeri mereka dan orang-orang Yahudi dan Kristen. Sebagaimana kelazimannya bahwa orang-orang yg kalah senantiasa meniru orang yg menang. Mereka melakukan hal itu jelas telah lupa kepada perintah Rasulullah yg menyuruh mereka supaya berbeda dgn orang-orang kafir. Di samping itu mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir seperti yg tersebut dalam haditsnya yg mengatakan “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia itu termasuk golongan mereka.” Kebanyakan ahli-ahli fiqih yg berpendapat tentang haramnya mencukur jenggot itu berdalil perintah Rasul di atas. Sedang tiap-tiap perintah asalnya menunjukkan pada wajib lebih-lebih Rasulullah sendiri tetah memberikan alasan perintahnya itu supaya kita berbeda dgn orang-orang kafir. Dan berbeda dgn orang kafir itu sendiri hukumnya waiib pula. Tidak seorang pun ulami salaf yg meninggalkan kewajiban ini. Tetapi sementara ulama-utama sekarang ada yg membolehkan mencukur jenggot krn terpengaruh oleh keadaan dan memang krn bencana yg telah meluas. Mereka ini berpendapat bahwa memelihara jenggot itu termasuk perbuatan Rasulullah yg bersifat duniawiah bukan termasuk persoalan syara’ yg harus ditaati. Tetapi yg benar bahwa memelihara jenggot itu bukan sekedar fi’liyah Nabi bahkan ditegaskan pula dgn perintah dan disertai alasan supaya berbeda dgn orang kafir. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa berbeda dgn orang kafir adl suatu hal yg oleh syara’ ditekankan. Dan menyerupai orang kafir dalam lahiriahnya dapat menimbulkan perasaan kasih dalam hatinya sebagaimana perasaan kasih dalam batin dapat menimbulkan perasaan dalam lahir. Ini sudah dibuktikan sendiri oleh suatu kenyataan dan diperoleh berdasarkan suatu percubaan. Selanjutnya ia berkata AI-Qur’an Hadis dan Ijma’ sudah menegaskan terhadap perintah supaya berbeda dgn orang kafir dan dilarang menyerupai mereka secara keseluruhannya. Apa saja yg kira-kira menimbulkan kerusakan walaupun agak tersembunyi maka sudah dapat dikaitkan dgn suatu hukum dan dapat dinyatakan haram. Maka dalam hal menyerupai orang kafir pada lahiriahnya sudah merupakan sebab utk menyerupai akhlak dan perbuatannya yg tercela bahkan akan bisa berpengaruh pada kepercayaan. Pengaruhnya ini memang tidak dapat dikonkritkan dan kejelekan yg ditimbulkan akibat dari sikap menyerupai itu sendiri kadang-kadang tidak begitu jelas bahkan kadang-kadang sukar dibuktikan. Tetapi tiap hal yg menjadi sebab timbulnya suatu kerusakan syara’ menganggapnya suatu hal yg haram. Dari keterangan-keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa masalah mencukur jenggot ini ada tiga pendapat
    Pendapat pertama Hukumnya haram. Yang berpendapat demikian ialah lbnu Taimiyah dan tain-lain. 
    Pendapat kedua Makruh. Yang berpendapat demikian ialah lyadh. sebagaimana tersebut dalam Fathul Bari.Sedang ulama lain tidak ada yg berpendapat demikian.
Pendapat ketiga Mubah. Yang berpendapat demikian sementara ulama sekarang. Tetapi barangkali yg agak moderat dan bersikap tengah-tengah yaitu pendapat yg menyatakan makruh.Sebab tiap-tiap perintah tidak selamanya menunjukkan pada wajib sekalipun dalam hal ini Nabi telah memberikan alasannya supaya berbeda dgn orang kafir. Perbandingan yg lbh mendekati kepada persoalan ini ialah tentang perintah menyemir rambut supaya beibeda dgn orang Yahudi dan Kristen. Tetapi sebagian sahabat ada yg tidak mengerjakannya. Oleh krn itu perintah tersebut sekedar menunjukkan sunnat. Betul tidak ada seorang pun ulama salaf yg mencukur jenggot tetapi barang kali saja krn mereka tidak begitu memerlukan krn memelihara jenggot waktu itu sudah menjadi kebiasaan mereka. Wallohua’lam. Sumber Al-Halal Wal Haram Fil Islam Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi

0 comments:

Posting Komentar